Jumat, 03 November 2023

Pencapaian Terbaru Jokowi, Penandatanganan UU ASN 2023 Membawa Pembaruan untuk PPPK


Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi menandatangani Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023. UU ini bertujuan untuk mengatur hak, kewajiban, dan berbagai aspek terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.UU ASN 2023  ini menjadi tonggak penting dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien.

Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam UU ASN 2023 adalah terkait dengan jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi Pegawai ASN. Sedangkan UU ASN 2023 akan digantikkan oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal yang tak kalah penting adalah kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan berlakunya UU ini, PPPK sekarang memiliki jaminan pensiun, sebuah hak yang sebelumnya hanya diberikan kepada PNS.

Bab VI UU ASN 2023 Pasal 21 juga menegaskan bahwa Pegawai ASN berhak atas penghargaan dan pengakuan, yang mencakup berbagai aspek seperti penghargaan, motivasi, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja yang kondusif, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Lebih lanjut, jaminan sosial yang diberikan kepada Pegawai ASN mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.Pembayaran jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan dilakukan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja. Sumber pembiayaan untuk jaminan ini berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran yang dibayarkan oleh Pegawai ASN yang bersangkutan.

Rincian lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Menteri Sekretaris Negara Pratikno, pada tanggal 31 Oktober 2023, mengumumkan bahwa UU ASN 2023 resmi menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Perubahan ini mencakup upaya untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan Pegawai ASN, termasuk PPPK.

Selain itu, UU ASN terbaru juga memberikan landasan hukum bagi percepatan pengembangan kompetensi ASN.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, pengembangan kompetensi ASN tidak lagi mengandalkan metode klasikal seperti penataran, melainkan lebih fokus pada metode pembelajaran eksperimental, seperti magang dan pelatihan on the job.

Anas menjelaskan bahwa pengembangan kompetensi ini kini bukan hanya hak, melainkan juga menjadi kewajiban bagi setiap ASN.

Instansi pemerintah diharapkan memberikan akses belajar yang mudah bagi pegawai ASN, sehingga meningkatkan kompetensi mereka dan mendorong birokrasi yang lebih profesional.

Anas juga menjelaskan bahwa sumber pembiayaan pensiun pegawai ASN akan diberlakukan dengan skema defined contribution, di mana peserta harus menyisihkan sebagian pendapatannya untuk diinvestasikan hingga masa pensiun.

Dengan berlakunya UU ASN 2023, pegawai PPPK kini memiliki kepastian akan jaminan pensiun dan fasilitas yang lebih lengkap, sejalan dengan upaya peningkatan kualitas birokrasi dan kompetensi ASN di Indonesia.

Namun, perlu dicatat bahwa UU ASN yang mulai berlaku pada 31 Oktober 2023 juga mengarah pada penghapusan pegawai honorer di instansi pemerintah, dengan implementasi yang akan berlangsung paling lambat akhir tahun depan.

Pasal 65 ayat (3) UU ASN melarang pejabat pembina kepegawaian untuk merekrut tenaga honorer, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar