Jumat, 29 Maret 2024

Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR


 Hingga saat ini belum ada pergerakan mengenai rencana hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Sejumlah partai politik menyatakan akan menggulirkan usulan hak angket di Senayan, tetapi belum ada aksi nyata di parlemen.


Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi PDIP, PKB, dan PKS mengusulkan penggunaan hak angket dalam sidang paripurna DPR RI pada Selasa, 5 Maret 2024. Ketiganya adalah anggota Fraksi PKS Aus Hidayat Nur, anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah, dan anggota Fraksi PDIP Aria Bima. Mereka menyuarakan pengguliran hak angket melalui interupsi yang disampaikan kepada pimpinan sidang, yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.


Hak angket DPR pertama kali diusulkan oleh calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo. Usulan itu kemudian mendapat dukungan dari partai-partai pengusung calon presiden Anies Baswedan, yaitu Nasdem, PKB, dan PKS.


Berikut ini tanggapan sejumlah pihak mengenai perkembangan hak angket di DPR:


1. Ketua DPR RI Puan Maharani: Belum Ada Pergerakan Resmi 

Ketua DPR RI Puan Maharani, mengatakan belum ada tindak lanjut atau pergerakan resmi perihal wacana pengguliran hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR.


“Belum, belum ada pergerakan,” ujar Puan ketika ditemui usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. 


Menurut Puan, pihaknya saat ini masih melihat dinamika politik di lapangan ke depan. 


“Itu hak anggota, kalau kemudian itu memang bisa berguna baik, ya bisa saja, tapi kita lihat dulu lah gimana di lapangannya,” ujarnya. “Apakah kemudian perlu hal yang memang di lapangannya itu perlu ada dukungan politik, bukan hanya keinginan politik, tapi ada dukungan dari dukungan politik yang memang nanti akan berguna bagi masyarakat.”


Ketua DPP PDIP itu juga mengklaim dirinya tidak memberi instruksi kepada fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


2. Anggota DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah: Kami Belum Menyerah


Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah mengatakan partainya tidak bisa mengajukan hak angket tanpa adanya kekuatan dari partai politik penguasa parlemen. Ia pun berharap PDIP sebagai partai pemenang Pemilu 2024 sekaligus penguasa parlemen dapat bergerak ikut mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.


“Ide hak angket pertama kali muncul dari PDIP ya kan, calon presidennya PDIP. Jadi yang kami harapkan PDIP bisa jadi leading lah dari hak angket ini,” ujar Luluk di Kompleks Parlemen, Kamis, 28 Maret 2024.


Luluk mengklaim partainya masih terus berupaya agar hak angket dapat segera diajukan di DPR. “Kami masih tetap berusaha dengan berbagai cara, kan masih cukup punya waktu. Kami belum menyerah lah, belum mundur,” ujarnya. 


Hal ini, kata Luluk, karena begitu banyak pertanyaan publik terkait dengan kejujuran, keadilan, hingga berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah.


Beranda

Nasional

Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Reporter


Tempo.co


Editor


Sapto Yunus


Jumat, 29 Maret 2024 16:02 WIB


image-gnews

Bagikan


 image social image social image social image social

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan

IKLAN



“Ide hak angket pertama kali muncul dari PDIP ya kan, calon presidennya PDIP. Jadi yang kami harapkan PDIP bisa jadi leading lah dari hak angket ini,” ujar Luluk di Kompleks Parlemen, Kamis, 28 Maret 2024.


Luluk mengklaim partainya masih terus berupaya agar hak angket dapat segera diajukan di DPR. “Kami masih tetap berusaha dengan berbagai cara, kan masih cukup punya waktu. Kami belum menyerah lah, belum mundur,” ujarnya. 


Hal ini, kata Luluk, karena begitu banyak pertanyaan publik terkait dengan kejujuran, keadilan, hingga berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah. 



“Ini yang mau kami cek dan selidiki. Kami tidak dalam posisi membatalkan hasil Pemilu, tapi kami ingin membongkar kecurangan yang dilakukan pemerintah,” kata dia. 


“Sumber daya yang dipakai apa saja, dampaknya apa saja. Sehingga kami bisa berikan rekomendasi terbaik, perbaikan-perbaikan sistem politik, sistem Pemilu, bahkan demokrasi ke depan. Jangan sampai ini terulang kembali.”


3. Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman: 95 Persen Politisi Sudah Move On


Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim hampir 95 persen politisi yang dia temui, baik pimpinan partai politik maupun para politisi di DPR, sudah move on atau beranjak dari Pemilu 2024.


Dari komunikasi yang dia pahami, para politisi sudah tidak ingin meributkan hal-hal tentang pemilu dan ingin kembali berfokus bekerja melayani masyarakat. Mereka pun memahami, dalam pemilu, harus ada yang kalah dan menang.


"Mereka ngomong, ‘Ya sudah lah, hormati kesempatan yang sekarang ini dinyatakan menang’," kata Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis, 28 Maret seperti dikutip Antara.


Dia juga menilai kini wacana hak angket sudah semakin mustahil diajukan di DPR. Selain perlu serangkaian mekanisme yang dilakukan, substansi hak angketnya pun semakin melemah.


"Hampir nggak mungkin lah, kemungkinannya hanya 3 persen dari 100 gitu, bukan 11 dari 100 ya, 3 persen," kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.


Pengajuan hak angket, kata dia, perlu ditempuh melalui Badan Musyawarah dan juga rapat paripurna. Dalam proses itu pun harus ada pihak yang menjadi inisiator.


"Kan sekarang hanya tinggal beberapa hari ini masa sidang, jarang sekali kita melakukan kegiatan penting di masa reses, hampir nggak pernah," katanya.


Dia menuturkan, jika ingin memperbaiki sistem pemilu, ada waktu selama lima tahun ke depan. Perbaikan itu bisa dilakukan dengan cara revisi undang-undang di DPR atau melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar