Jumat, 05 April 2024

KPU RI Terbitakan Nota Dinas Pembentukan PPK dan PPS Untuk Pilkada Serentak 2024, 'Petugas Lama' Berpotensi Ditugaskan Kembali

 

Seusai perhelatan Pemilu serentak presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DRPD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Februari lalu, pihak penyelenggara pemilu kali ini tengah bersiap untuk menghadapi Pilkada serentak pada November 2024 mendatang.


KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu pun akan segera membuka pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang nantinya akan menjadi tangan kanan KPU dalam mempersiapkan segala sesuatu terkait Pilkada pada tingkat kecamatan dan desa.


Berdasarkan Nota Dinas yang diterbitkan KPU RI sebagai acuan pelaksanaan perekrutan anggota PPK, PPS, dan KPPS akan dimulai 17 April 2024 dan berakhir 5 November 2024 dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupai dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


Bagi publik sendiri, kesempatan menjadi bagian dari penyelenggara pemilu ataupun pemilukada merupakan kesempatan langka, sehingga tidak sedikit dari masyarakat yang mendaftarkan dirinya.


Selepas Pemilu Februari lalu, banyak pihak mempertanyakan, apakah petugas pemilu dari KPU yang mencakup PPK, PPS, hingga KPPS dan dari Bawaslu yang mencakup Panwaslu Kecamatan, Desa, hingga Pengawas TPS akan menggunakan personel yang sama atau kembali akan dibuka perekrutan untuk Pilkada serentat 2024.


Melalui Nota Dinas tersebut juga, KPU RI belum secara jelas menyebutkan apakah akan ada perekrutan baru ataukah menggunakan anggota yang lama.


Sebagaimana yang tertera pada poin empat yang berbunyi, “Sekretariat Jendral KPU merekomendasikan bahwa pembentukan PPK dan PPS dilakukan dengan menggunakan evaluasi kinerja dengan metode wawancara bagi PPK dan PPS yang telah bertugas pada Pemilu Tahun 2024 untuk diuji kelayakannya menjadi PPK dan PPS pada Pemilihan Tahun 2024.”


Secara sekilas, bunyi dari poin empat tersebut mengasumsikan bahwa rekrutmen anggota PPK dan PPS untuk Pilkada serentak November mendatang akan diprioritaskan bagi anggota PPK dan PPS yang telah bertugas pada Pemilu kemarin. Hal itu dengan memperhatikan beberapa pertimbangan atas evaluasi kinerjanya.


Sementara itu, KPU Nusa Tenggara Barat sendiri belum dapat memberikan keterangan pasti terkait dengan bunyi poin empat pada Nota Dinas KPU RI tersebut.


Komisioner KPU NTB Agus Hilman saat dikonfirmasi wartawan media ini hanya memberikan jawaban singkat.


“Masih dalam bentuk surat nota dinas interla KPU RI. Kami belum terima surat formalnya. Masih menunggu kebijakan resmi, ya,” pungkasnya ringkas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar