Rabu, 17 Oktober 2018

Baca Ini Ya! Black Campaign dan Negative Campaign Berbeda


Jakarta – Kampanye untuk tahapan pemilihan presiden (Pilpres) sudah berlangsung. Di media, banyak berseliweran mengenai kampanye hitam yang menebar fitnah dan ujaran kebencian.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menjelaskan mengenai perbedaan kampanye hitam (Black Campaign) dan kampanye negatif (Negative Campaign). Menurut Mahfud, antara black campaign dengan negative campaign ada perbedaan. Black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik.
“Kalau Anda bilang bhw Jokowi PKI atau bilang bhw Prabowo terlibat ISIS itu adl black campaign. Tp kalau Anda bilang Jokowi kerempeng atau bilang Prabowo dulu kalah trs dlm Pilpres maka itu negative campaign. Black campaign bs dipidana, negative campaign bs dilawan dgn argumen,” cuit Mahfud melalui akun Twitter-nya b@mohmahfudmd, Minggu (14/10).
Dengan kata lain, black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik, sedangkan negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif/ kelemahan faktual tentang lawan politik. Negative campaign tidak dilarang dan tidak dihukum karena memang berdasar fakta. Yang dilarang dan bisa berakhir dihukum adalah black campaign.
Alangkah baiknya jika pada kampanye Pilpres saat ini, para calon lebih mengutamakan pada adu gagasan dan pemikiran, tidak melalui negative campaign maupun black campaign. Sehingga kualitas para calon dapat terlihat untuk nantinya diuji dan dikawal bersama ketika terpilih untuk menjabat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar