Kamis, 04 Oktober 2018

Sebar Hoaks, Farhat Abbas Laporkan Ratna Sarumpaet dan 17 Tokoh Nasional

Sebar Hoaks, Farhat Abbas Laporkan Ratna Sarumpaet dan 17 Tokoh Nasional
Pengacara Farhat Abbas melaporkan Ratna Sarumpaet ke Bareskrim Polri, Rabu (3/10/2018). Selain Ratna Sarumpaet, Anggota Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok) ini melaporkan 17 politikus nasional, di antaranya Prabowo Subianto.
Laporan tersebut berawal dari viralnya foto aktivis Ratna Sarumpaet yang mengaku telah dianiyaya oleh sejumlah orang tidak dikenal (OTK).
Menurutnya, sandiwara yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab itu, dimanfaatkan oleh Prabowo dan Amien Rais untuk menghancurkan citra Capres dan Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) – Maruf Amin.
Farhat menilai ada konspirasi dan permufakatan jahat, fitnah Ratna Sarumapet dirinya seolah-olah di dzolimin.
“Ya, kami melaporkan sebanyak 17 tokoh nasional dan calon presiden,” kata Farhat Bareskrim Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Farhat mengaku menyayangkan terhadap tokoh nasional sekelas Prabowo yang tidak teliti dalam menanggapi persoalan ini.
“Sementara Fadli mengatakan semua pasti ada kaitan dengan politik. Dianiaya karena Jurkam Prabowo. Padahal yang dianiaya tidak ada. Seolah-olah ini rezim diktator,” ucapnya.
Adapun, untuk Cawapres Sandiaga Salahuddin Uno. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini dilaporkan lantaran membuat pernyataan bahwa Ratna dalam ketakutan dan trauma.
“Berarti dari mana Sandiaga tau? Sandiaga bilang sudah melihat foto Pak Prabowo. Nah, Calon Wakil Presiden harus berpikir baik kan,” lanjutnya.
Adapun 17 orang yang dilaporkannya yakni Prabowo Subianto, Amien Rais, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli dan Nanik Deang. Kemudian Ferdinand Hutahaean, Arief Puyono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman dan Hanum Rais, Said Didu, Eggy Sudjana, Captain Firdaus, Dahniel Azar Simanjuntak dan Sandiaga Uno.
Dalam laporan tersebut, Farhat Abas membawa barang bukti berupa Vidio dan rekaman Prabowo serta wawancara Sandiaga Uno.
“Kami bawa video rekaman Prabowo wawancara Sandiaga Uno, Twitter Fadli Zon dan Rachel Maryam dan lain-lain sebagai bukti,” jelasnya.
Ke-17 orang itu dilaporkan lantaran telah melakukan dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian alias hate speech dan penyebaran berita bohong alias hoaks. Hal ini tercantum dalam Undang Undang 19 tahun 2016 dan Undang Undang nomor 1 tahun 1946.
Sumber : https://bidikdata.com/sebar-hoaks-farhat-abbas-laporkan-ratna-sarumpaet-dan-17-tokoh-nasional.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar