Minggu, 04 November 2018

Ketegasan Pemerintah dalam Implementasi Revolusi Mental dan Perilaku LGBT

Ketegasan Pemerintah dalam Implementasi Revolusi Mental dan Perilaku LGBT
Gerakan Nasional Revolusi Mental yang digalakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakilnya Jusuf Kalla terus berproses untuk menorehkan capaian positif pada perubahan cara pikir, cara kerja, serta membawa perubahan pada cara hidup bangsa.
Selama 4 tahun ini, implementasi revolusi mental mampu menembus ruang bahkan perilaku LGBT sekali pun.
Revolusi mental sendiri merupakan suatu gerakan bersama untuk mengubah karakter bangsa dengan menguatkan nilai integritas, etos kerja dan gotong royong.
Sisi pentingnya, dimana dapat dilihat berbagai penyediaan pelayanan publik yang lebih transparan, tertib, dan pasti cepat. Selain itu, melalui program tersebut juga membawa perbaikan fasilitas pelayanan sehingga menghasilkan budaya pelayanan yang lebih baik.
Sinergitas program dan kebijakan pemerintah pun terlihat pada pembangunan infrastruktur yang lebih merata dan berkesinambungan.
Program gerakan revolusi mental pemerintah ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjadikan revolusi mental sebagai gerakan bersama untuk mewujudkan kesatuan bangsa, kemandirian, dan memiliki karakter melayani yang merupakan jati diri bangsa Indonesia.
Terkait capaian Gerakan Indonesia Melayani, Deputi bidang Koordinasi Kebudayaan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nyoman Shuida mengatakan, hal itu terlihat dari peningkatan transparansi dan kualitas perekrutan CPNS melalui sistem CAT, Mal Pelayanan Publik, dan berbagai inovasi layanan publik yang sudah berbasis online.
Contohnya, simulasi tes CAT oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diperuntukkan bagi para pelamar CPNS, akses pencetakan E-KTP, perpanjangan SIM, dan lainnya.
Menurut Nyoman, revolusi mental menjadi kunci gerakan bersama untuk sinergi lintas instansi dan sebagai lokomotif perubahan menuju Indonesia yang lebih baik.
Sementara, capaian Gerakan Indonesia Bersih terlihat dari upaya revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, tata kelola lahan gambut yang berhasil menurunkan 93,6 persen titik api, gerakan bersih sanitasi publik, edukasi dan pelaksanan Gerakan Masyarakat Sehat (GERMAS), Gerakan Sekolah Bersih dan Bebas Intimidasi, serta pengurangan sampah plastik.
Sedangkan, capaian Gerakan Indonesia Tertib dilihat dari percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat yang mencapai 80 persen dengan memanfaatkan jaringan komunikasi elektronik. Edukasi tertib berlalu lintas serta peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana tempat transportasi massal.
Untuk capaian gerakan Indonesia Mandiri terlihat dari sinergi program pemerintah untuk menurunkan angka kemiskinan, peningkatan indeks daya saing global, penurunan suku bunga program Kredit Usaha Rakyat (KUR), Online Single Submission (sistem perizinan terintegrasi), serta program dana desa.
Adapun Capaian Gerakan Indonesia Bersatu, terlihat dari semangat gotong royong antara pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan Indonesia. Hal ini terlihat dari rehabilitasi dan rekonstruksi daerah bencana, penanganan berita hoax, dan peningkatan kerukunan umat beragama.
Yang tak kalah menariknya, dalam merubah pola pikir dan cara hidup berbangsa adalah bagaimana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memblokir konten group facebook Lesbian Gay Bisexual Transgender (LGBT) yang ramai diperbincangkan belakangan ini juga telah menghebohkan netizen Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu mengonfirmasi bahwa pemblokiran sudah dilakukan. Langkah ini dilakukan menyusul analisis yang juga telah dilakukan Kominfo sejak awal pekan.
Atas permintaan Kominfo, Google telah memblokir 14 aplikasi bermuatan LGBT dari Play Store pada Januari 2018. Pemblokiran terhadap sejumlah konten dan situs LGBT telah dilakukan Pemerintah sejak tahun 2016.
Selama Januari 2018 dilakukan pemblokiran dan penanganan terhadap 169 situs LGBT dan 72.407 konten asusila pornografi. Hingga awal Oktober 2018, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 890 ribu website yang melanggar undang-undang, 80 % diantaranya adalah website pornografi dan memblokir group facebook LGBT
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H Laoly, mengatakan bahwa Indonesia memiliki budaya menolak promosi LGBT. Pemerintah tidak akan mengkriminalisasi mereka namun harus tetap ada pidana bagi pelaku LGBT di Indonesia.
Tentunya melalui regulasi yang saat ini tengah digodok oleh DPR RI sebagai lembaga legislatif atau pembuat undang-undang di Indonesia secara hati-hati agar orang-orang tak melakukan hal yang kontraproduktif, seperti persekusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar