Rabu, 05 Desember 2018

Upaya Pemerintah Membangun Sistem Pencegahan Korupsi

Fakta dan Opini Indonesia – Untuk menekan angka korupsi di Indonesia, Presiden Joko Widodo menegaskan upaya pencegahan dan penindakan korupsi terus dimaksimalkan.
Jokowi mengatakan, terbitnya Perppres 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi merupakan bagian upaya Pemerintah untuk membangun sistem penjagaan yang lebih komprehensif dan sistematis. Perpres tersebut juga menempatkan KPK sebagai Koordinator Tim Nasional Pencegahan Korupsi.
“Telah pula terbit Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ini bagian dari partisipasi masyarakat yang memberikan penghargaan tersebut harus melalui proses verifikasi,” jelas Jokowi.
Selain itu, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan sarana pemerintah dalam memberikan apresiasi atau hadiah bagi masyarakat yang terlibat aktif dalam pemberantasan korupsi dengan proses verifikasi.
Jokowi menegaskan, tidak ada toleransi sedikitpun kepada pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri.
“Kita tidak memberikan toleransi sedikitpun pada pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan uang hasil korupsinya ke luar negeri,” tegas Jokowi dalam pidato peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2018 di Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018).
Jokowi mengatakan, setelah melalui pembicaraan yang panjang, maka diperoleh titik terang, bahkan kini sudah sampai tahap akhir untuk menandatangani mutual legal assignment antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Swiss.
“Mutual legal assignment ini legal paltform untuk mengejar uang hasil korupsi dan money laundring yanh disembunyikan di luar negeri,” katanya.
Jokowi juga menegaskan, bahwa korupsi adalah korupsi, tidak bisa diganti dengan kata lain.
“Dunia menghadapi tantangan semakin kompleks, persaingan pun semakin ketat. Kita tahu semua. Saya tadi di depan telah ditunjukkan Pak Ketua KPK mengenai beberapa provinsi yang baik dalam menerapkan monitoring pencegahan dan pelaksanaan sistem-sistem pelayanan birokrasi yang baik,” katanya.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut bahwa corruption perception index (CPI) atau indeks persepsi korupsi Indonesia membaik dengan loncatan tertinggi di dunia, dari tahun 1998 ke 2018 naik secara signifikan di angka 37.
“Dari yang terjelek se-ASEAN, sekarang naik menjadi CPI ke angka 37, ini patut disyukuri. Jangan sampai ada yang bilang korupsi kita stadium 4, tidak ada,” tegas Jokowi.
“Ya, kita bicarakan pakai angka-angka, seperti Ketua KPK pakai data,” tambah Jokowi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar