Jumat, 19 April 2019

Parah! Pendukung Prabowo Coblos 20 Surat Suara Sekaligus


JAKARTA – Kepala Divisi Data dan Informasi Bawaslu Kampar, Edwar menerangkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seorang warga Kabupaten Kampar Riau berinisial M yang mencoblos 20 surat suara untuk Prabowo Subianto.
“Iya benar ada warga inisial M yang kemarin ketahuan mencoblos 20 kertas suara pilpres. Ini lagi kita proses untuk mengetahui dari mana dia dapatkan surat suara tersebut” ujar Edwar, Kamis (18/4).
Peristiwa kecurangan tersebut terjadi di TPS 004, Desa Sipungguk, Kabupaten Kampar pada Rabu (17/4). M mencoblos 20 surat suara di bilik suara. Ini artinya, M membawa 20 surat suara sekaligus ke bilik suara. Kini, pelaku masih diperiksa oleh pihak yang berwenang.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta, pemilih tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh Bawaslu Kampar didampingi personel Polisi. Jika terbukti ditemukan adanya tindak pidana, maka akan dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya oleh Gakkumdu yang melibatkan Polisi, Jaksa dan Bawaslu setempat.
Kalau terbukti (penyidikan) akan diteruskan Sentra Gakkumdu,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah  menerangkan bahwa insiden itu terjadi saat proses pemungutan suara berlangsung pada Rabu, 17 April 2019 siang kemarin. Berdasarkan keterangan para saksi, lanjutnya, kejadian berawal saat M yang berusia sekitar 20 tahun itu mendatangi TPS dengan membawa formulir C6.
“Dia datang ke sana dengan membawa formulir C6. Kemudian mendaftar dan mengambil surat suara pada petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemilihan suara),” kata Syawir kepada Antara.
Permasalahan mulai muncul ketika petugas KPPS tidak berada di tempat saat M hendak mengambil surat suara. Petugas KPPS saat itu berada di meja lain.
“M sempat bertanya, yang mana surat suaranya,” ujarnya.
“Kemudian petugas menjawab ambil saja di meja,” lanjutnya.
Mendengar instruksi itu, Syawir mengatakan M mengambil sejumlah surat suara presiden, yang belakangan diketahui sebanyak 20 buah. Dia kemudian memilih di bilik suara. Seluruh surat suara itu dicoblos untuk pasangan nomor urut 02.
Namun, ketika hendak memasukkan surat suara ke kotak, dia dihentikan oleh petugas KPPS yang menjaga kotak-kotak itu. Seluruh surat pun akhirnya disita dan petugas melaporkan ke panitia pengawas. Pemungutan suara di TPS tersebut sempat terhenti untuk sejenak atas insiden itu.
Syawir mengatakan dalam insiden tersebut pihaknya turut menyelidiki dugaan kelalaian para petugas KPPS. Empat petugas KPPS hingga siang ini turut diperiksa. Menurut dia, petugas KPPS tidak dapat lepas tanggungjawab atas insiden tersebut.
Sejak kampanye, pencoblosan hingga saat ini, pendukung Paslon 02 banyak ditemukan melakukan pelanggaran dan kecurangan, padahal selama ini pihaknya-lah yang sering menuduh Paslon 01 melakukan kecurangan. Hal tersebut ibarat ‘Maling teriak Maling’. Mereka yang curang namun teriak curang ke lawannya. Hal ini menunjukkan bahwa besarnya ambisi kubu 02 untuk menang hingga melakukan berbagai cara, meskipun melanggar aturan dan hukum. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar