Minggu, 25 Agustus 2019

Penasihat ancam mundur bila pimpinan KPK cacat rekam jejak


Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mohammad Tsani Annafari, mengancam akan mundur sebagai penasihat KPK periode 2017-2021 bila pimpinan KPK terpilih untuk periode 2019-2023 cacat dalam hal etik dan rekam jejak.

“Bila orang-orang yang bermasalah terpilih sebagai komisioner KPK, Insya Allah saya akan mengundurkan diri sebagai penasihat KPK sebelum mereka dilantik," kata Tsani Annafari di Jakarta pada Minggu (26/8).

Tsani memilih mundur karena menganggap tidak akan bisa menasihati orang yang sudah ia nyatakan cacat secara etik dalam tugas KPK. Menurutnya, suara internal KPK penting didengar karena mereka yang akan merasakan langsung dampak kehadiran para pimpinan ini dalam pelaksanaan tugasnya nanti. Pimpinan yang sangat permisif dinilai Tsani akan malah memiliki masalah secara etik.

"Ingat pimpinan yang tidak patuh LHKPN tidak mungkin bisa bicara fasih tentang LHKPN karena mereka sendiri tidak melakukannya dengan baik," ujar Tsani.

Padahal, kata dia, mengingatkan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya adalah bagian dari tugas pimpinan KPK ke petinggi lembaga lain. “Jadi, Presiden harus serius memperhatikan hal ini,” kata Tsani.

Ia pun mengaku pernah memeriksa langsung bukti-bukti pelanggaran etik para calon pimpinan KPK bermasalah tersebut. Karena itu, jika capim yang bermasalah terpilih dan dilantik untuk periode 2019-2023, maka KPK punya masalah yang sangat besar.
“KPK dalam potensi masalah besar karena ada calon-calon bermasalah yang masih diloloskan meskipun telah dinyatakan KPK bermasalah secara etik," ujar Tsani.

Namun demikian, Tsani tidak mengungkapkan dengan jelas calon-calon yang dinilainya bermasalah secara etik saat bekerja di KPK tersebut.

Seperti diketahui, 20 orang yang lolos tes kesehatan pada 26 Agustus 2019 dan dilanjutkan uji publik pada 27-29 Agustus 2019, ada dua orang yang pernah bekerja di KPK yaitu mantan Deputi Penindakan KPK saat ini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Firli Bahuri. Kemudian mantan Plt Direktur Penuntutan KPK yang saat ini menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi.
Sponsored

KPK telah menyampaikan data rekam jejak para capim kepada pansel. Data rekam jejak itu diolah berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian telah dicek ke lapangan, oleh tim KPK didukung dengan data penanganan perkara di KPK, hingga pelaporan LHKPN dan gratifikasi. KPK telah menyampaikan dan memaparkan data tersebut ke pansel pada 23 Agustus 2019;

Sebanyak 20 nama yang lolos hasil tes profile assessment tersebut, menurut KPK terdapat sejumlah calon yang teridentifikasi memiliki catatan seperti tidak patuh dalam pelaporan LHKPN, diduga menerima gratifikasi, diduga melakukan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK dan melakukan pelanggaran etik saat bekerja di KPK

Terkait pelaporan LHKPN, dari 20 orang capim yang lolos ada 18 orang yang pernah melaporkan LHKPN sejak menjadi penyelenggara negara, sedangkan 2 orang bukan pihak yang wajib melaporkan LHKPN karena berprofesi sebagai dosen.

Kepatuhan pelaporan periodik 2018 yang wajib dilaporkan dalam rentang waktu 1 Januari-31 Maret 2019 hanya 9 orang yang lapor tepat waktu, yaitu merupakan pegawai dari unsur: KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, mantan LPSK, Dekan dan Kementerian Keuangan

Sebanyak 5 orang yang terlambat melaporkan merupakan pegawai dari unsur Polri, Kejaksaan, Sekretariat Kabinet dan tidak pernah melaporkan:sebanyak 2 orang yang merupakan pegawai dari unsur Polri dan karyawan BUMN. (Ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar