Jumat, 13 September 2019

Jokowi Setujui Pembahasan Revisi UU KPK oleh DPR

Jokowi Setujui Pembahasan Revisi UU KPK oleh DPR


Presiden Joko Widodo telah meneken dan mengirimkan surat presiden (surpres) terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Surpres berisi penjelasan dari presiden dan menugaskan menteri terkait untuk membahas UU KPK bersama DPR.
“Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (11/9/2019).
Selain surpres itu, dikirim juga daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang telah disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM. DIM itu berisi tanggapan Menkumham atas draf RUU KPK yang disusun DPR.
“Intinya bahwa nanti Bapak Presiden jelaskan detail seperti apa. Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR,” ujar Pratikno.
Sebelumnya, Pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sudah menyatakan penolakan terhadap revisi UU tersebut.
Lembaga antirasuah itu menyebut ada sembilan poin dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkannya.
Poin itu antara lain soal independensi yang terancam, pembentukan dewan pengawas, penyadapan yang dibatasi, dan sejumlah kewenangan yang dipangkas.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar