Rabu, 25 September 2019

Kelompok Separatis Papua Adalah Pelanggar HAM Yang Sebenarnya

Kelompok Separatis Papua Adalah Pelanggar HAM Yang Sebenarnya
Kelompok separatis di Papua dan Papua Barat seperti KNPB, ULMWP dan NFRPB banyak melakukan pelanggaran HAM. Mereka menghasut dan memperdaya masyarakat untuk mengajak melakukan aksi yang berujung anarkis dan memakan korban baik dari masyarakat maupun aparat keamanan.
KNPB selalu melaksanakan aksi demo dengan mengajak anak-anak kecil yang seharusnya bersekolah atau bermain dengan teman seusianya, namun dalam hal tersebut tidak terlihat peran Komnas HAM dan KPAI yang seharusnya memberikan keamanan dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara khususnya masyarakat di Papua. KPAI dan Komnas HAM hanya bisa diam dan tidak bereaksi ketika anak-anak kecil Papua dieksploitasi serta dihasut oleh KNPB untuk berdemo.
Pendapat yang menyebut terjadi pelanggaran HAM di Papua tidak sepenuhnya benar karena pelanggar HAM itu sendiri adalah kelompok separatis yang selama ini menghasut dan memaksakan kehendak terhadap masyarakat Papua.
Hakikinya Hak asasi manusia (HAM) adalah suatu hak yang merupakan anugrah Tuhan kepada seluruh umat manusia. Dalam kehidupan sehari-hari pembahasan mengenai HAM sering menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Apalagi pembahasan tentang HAM tersebut beraitan dengan melanggar HAM orang lain.
Ilustrasi sederhana yang bisa digunakan untuk menggambarkan situasi pro dan kontra ini misalnya adalah hukuman adat yang selama ini dilakukan oleh masyarakat Papua apabila terjadi suatu permasalahan. Pada satu sisi, banyak masyarakat yang menginginkan hukum yang dijatuhkan kepada seseorang yang telah berbuat kejahatan harus diberlakukan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun pada kenyataannya hukum yang berlaku di masyarakat Papua adalah hukum adat, dimana hukum adat ini tidak sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku di tataran lingkungan kita sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengutamakan kebenaran dan keadilan.
Akhir-akhir ini kelompok anti pembangunan Papua yang bersifat radikal dan menentang pemerintah seperti KNPB, selalu menghasut dan memperdaya masyarakat dengan berbagai tipu daya nya untuk mengajak masyarakat untuk melakukan aksi demo, dimana setiap akhir demo KNPB ini selalu berakhir anarkis dan jatuh korban baik dari masyarakat ataupun aparat keamanan di sekitar aksi demo yang mereka lakukan.
Salah satu hal yang sangat memprihatinkan, KNPB selalu melaksanakan aksi demo dengan mengajak anak-anak kecil yang seharusnya bersekolah atau bermain dengan teman-teman seusianya.
Disaat seperti ini tidak terlihat peran Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang seharusnya memberikan kemanan dan perlindungan hukum bagi setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya masyarakat di Papua ini, sepertinya KPAI dan HAM hanya berdiam saja dan tidak ada reaksi ketika melihat anak-anak kecil Papua yang dieksploitasi serta dihasut oleh KNPB untuk ikut berdemo.
Apakah praktek korupsi serta suap juga sudah menggerogoti sistim hukum dan perlindungan HAM di Indonesia, Komnas Ham dan KPAI hanya membela yang bayar. Ironis memang jika disatu sisi Komnas HAM meneriaakkan penegakkan HAM di Papua namun hak anak anak Papua untuk bermain dan belajar malah terabaikan dan terkesan dibaikan agar tidak tercium oleh media nasional.
Berbagai hal mengenai HAM memang banyak menimbulkan pertanyaan. Meskipun pengetahuan tentang HAM sudah sering dibahas dalam pendidikan di sekolah, namun tidak semua orang mengerti bagaimana penerapan HAM yang adil. Berikut ini kami sampaikan tentang makna dan arti HAM.
Apa itu HAM?
Hak Asasi Manusia (HAM) secara definitif dapat dijelaskan sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
HAM adalah sesuatu yang menjadi hak sekaligus kewajiban manusia. Setiap orang memiliki hak asasi, namun ia juga berkewajiban untuk menghargai HAM orang lain. HAM manusia dibatasi oleh HAM orang lain. Pandangan tentang hak asasi manusia sangatlah beragam, sehingga tidaklah mengherankan jika setiap pakar memberikan pendapat yang berbeda mengenai hak asasi manusia serta macam-macamnya.
Menurut pendapat para filsuf seperti John Locke, Aristoteles, Monterquieiu, dan J.J Rousseau, dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia antara lain terdiri dari:
  • Hak kemerdekaan atas diri sendiri
  • Hak kemerdekaan beragam
  • Hak kemerdekaan berkumpul,
  • Hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut), dan
  • Hak kemerdekaan pikiran dan pers.
Dari berbagai pendapat tentang macam-macam hak asasi manusia, dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia dapat dikelompokan menjadi enam macam, yaitu sebagai berikut.
  • Hak asasi pribadi atau personal rights yang meliputi hak kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, menikah, dan sebagainya.
  • Hak asasi ekonomi atau property rights, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya, mendirikan perusahaan, dan lain-lain.
  • Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau rights of legal equality. Misalnya hak mendapatkan perlindungan hukum, hak yang sama untuk menjadi pejabat pemerintah.
  • Hak asasi politik atau political rights, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, hak dipilih dan memilih.
  • Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and cultural rights. Misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan, hak mengembangkan kebudayaan, dan hak menikmati hasil kebudayaan.
  • Hak asasi mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights, misalnya hak mendapatkan prosedur yang benar dalam hal penangkapan, penggeledahan, proses peradilan, dan sebagainya.
Jadi bagaimana pendapat pelanggaran HAM di Papua tidaklah seratus persen benar karena pelanggar HAM itu sendiri adalah kelompok separatis yang selama ini menghasut dan memaksakan kehendak terhadap masyarakat Papua. Bukan seperti kebanyakan diberitakan di media lokal Papua.
Hal ini dapat diberantas jika saja mayarakat Papua tidak berdiam diri meliha tanah Papua yang kita cintai selalu dirusak sedikit-demi sedikit oleh kelompok anti pembangunan Papua yang sering disebut KNPB ini. Ayo beranikan diri untuk menentang mereka, laporkan pada pihak berwajib jika ada dugaan-dugaan praktek pelanggaran HAM agar aparat kepolisian dapat menindaklanjutinya untuk diproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar