Rabu, 11 September 2019

Tokoh Papua Sebut Benny Wenda Tidak Berhak Mengatur NKRI dan Tanah Papua


Kantor Keimigrasian telah mengungkapkan status tokoh separatis Benny Wenda yang sudah menjadi WNA. Sehingga dengan penjelasan tersebut maka Ketua DPRD Jayapura Abisai Rollo menegaskan bahwa Benny Wenda tak berhak untuk ikut campur masalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Tanah Papua.
Beliau tidak punya hak untuk mengatur NKRI dan tidak punya hak untuk mengatur tanah Papua. Karena tanah Papua bagian dari NKRI,” tegasnya seusai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Sebagai orang asli Papua, yang diundang Jokowi ke Istana Negara untk menyampaikan aspirasi warga Papua, Abisai Rollo mengaku tak mengenal sosok Benny Wenda yang getol menyuarakan Papua Merdeka.
Saya asli Kota Jayapura, dan kita Indonesia. Kita NKRI harga mati. Untuk sosok Benny Wenda, saya sendiri tidak pernah mengenal beliau,” ujarnya.
Sebelumnya nama Benny Wenda mencuat setelah Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan aksi anarkis di Jayapura yang terjadi pada Kamis 29 Agustus 2019 sengaja diciptakan untuk agenda rapat komisi HAM PBB di Jenewa yang digelar pada 9 September 2019.
“Benny Wenda dan kelompoknya bermain dalam rusuh di Papua. Mereka sengaja mengejar konflik ini dalam rangka rapat komisi HAM di Jenewa. Nantinya, kelompok perusuh ini akan bersuara di Papua rusuh terjadi,” kata Tito di RS Bhayangkara Kota Jayapura, Kamis (5/9/2019), usai menjenguk polisi korban kerusuhan di Deiyai.
Menko Polhukam Wiranto sebelumnya juga menjelaskan, pihaknya mempunyai bukti konspirasi yang dilakukan Ketua Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda, untuk membuat panas suasana di Papua dan Papua Barat.
Ada, ada buktinya. Tapi kan pemerintah tidak semua informasi untuk kepentingan operasional tidak disampaikan ke publik,” ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Konspirasi itu lanjut Wiranto banyak caranya. Mulai dari mempengaruhi sampai ikut merencanakan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar