Kamis, 26 Desember 2019

Dewan Pengawas KPK Bisa Bekerja Tanpa Perpres


Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menegaskan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu menunggu peraturan presiden (perpres) terbit untuk menjalankan tugasnya.

Artinya, kelima dewan pengawas bisa langsung bekerja sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada Jumat, 20 Desember 2019 kemarin.

“Sebetulnya Dewas sudah bisa bekerja karena sudah punya kewenangan berdasarkan UU (UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK),” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (25/12).

Dikatakannya, Perpres yang akan mengatur tentang pembentukan organisasi pelaksana dewan pengawas lembaga antirasuah itu akan segera terbit. Namun, Dini belum mengetahui secara pasti kapan Jokowi akan menerbitkan Perpres tersebut.

“Perpres itu nanti hanya akan (mengatur) pembentukan organ pelaksana pengawas oleh Dewas. Jadi hal-hal yang bersifat teknis,” jelas Dini.

Presiden Jokowi sebelumnya telah menunjuk lima dewan pengawas KPK yang berasal dari berbagai latar belakang. Mereka adalah, Tumpak Panggabean, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Harjono, dan Syamsuddin Haris.

Adapun tugas dewan pengawas yaitu mengawasi dan memberikan izin atau tidak memberikan izin beberapa penindakan KPK. Selain itu, dewan pengawas juga akan menegakkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar