Rabu, 29 Januari 2020

Mewujudkan Masyarakat Beradab, Adil Dan Sejahtera Melalui Omnibus Law



Tahun 2020 menjadi tahun yang cukup berat bagi perekonomian Indonesia jika tidak mampu mengatasi sejumlah ancaman ekonomi yang cukup serius. Sejumlah ancaman ekonomi tersebut diantaranya lesunya perkonomian, defisit neraca perdagangan dan pembayaran, serta rendahnya penyerapan maupun realisasi investasi. Oleh karena itu melakukan terobosan dengan mengajukan 2 RUU Omnibus Law terkait Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan kepada DPR RI. Terobosan ini tidak terlepas dari program pemerintahan Jokowi-Ma’ruf yakni penyederhanaan regulasi yang umumnya berbelit dan tidak mampu memberikan kepastian hukum.

Tidak bisa dipungkiri bahwa kondisi saat ini banyak produk hukum di Indonesia berupa regulasi perundang-undangan yang saling tumpang tindih yang memicu ketidakpastian hukum. Sebagai contoh, Undang-undang Ketenagakerajaan yang beberapa pasalnya menghambat dan menakuti investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal bentuk investasi merupakan bagian dari pembangunan dan usaha pencapaian keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Contoh lain adalah Undang-undang Perpajakan mengalami tumpang tindih dengan undang-undang lainnya. Undang-undang Pemberdayaan UMKM pun belum optimal karena memiliki banyak ketidakpastian. Masih banyak produk hukum yang mengalami hal yang sama.

Di sisi lain, pemerintah yang merupakan mandataris wajib tunduk pada UU yang berlaku, walaupun UU tersebut mengalami ketidakpastian dan bias penafsirannya. Ini memunculkan masalah bagi pemerintah yang berupaya menjalankan amanat UUD 1945. Ketidakpastian dalam hukum ini berdampak pada tidak jelasnya perlindungan hukum terhadap berbagai bentuk aktivitas negara yang berguna untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan kata lain rakyat Indonesia akan menjadi korban dari tumpang tindihnya regulasi saat ini. Bahkan, ketidakpastian hukum tersebut jika dibiarkan begitu saja dapat memunculkan ketidakpercayaan masyarakat pada hukum dan institusi-institusi penegak hukum itu sendiri. Hal ini tidak boleh dibiarkan dan tidak boleh lagi terjadi. Apalagi di era kompetisi seperti sekarang ini, kepastian hukum merupakan suatu keharusan bagi sebuah negara agar mampu bersaing di tingkat regional

Omnibus Law merupakan satu-satunya jalan keluar untuk mengatasi tumpang tindih regulasi yang ada. Omnibus Law merupakan suatu undang-undang yang dibuat berkaitan dengan satu isu besar terkait pewujudan cita-cita bernegara, yang akan mengubah beberapa undang-undang yang berkaitan secara sekaligus, sehingga regulasi menjadi lebih sederhana dan mudah untuk diimplementasikan. Dengan demikian produk hukum ini akan lebih mudah untuk ditafsir dan tidak mengalami ketidaksesuaian dan tumpang tindih dengan undang-undang lainnya.

Pro Kontra Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu perhatian masyarakat tertuju pada Omnibus Law khususnya UU Cipta Lapangan kerja. Buruh mengklaim hal ini akan merugikan hingga memiskinkan kaum mereka. Padahal logikanya, pemerintah ingin membuat aturan yang tumpang tindih dan ruwet menjadi lebih baik dan mengembuskan angin segar bagi para pekerja. Sehari usai unjuk rasa buruh di depan istana, sejumlah serikat pekerja bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan, Dr. Moeldoko. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan serikat buruh menyampaikan bahwa selama ini mereka belum pernah menerima draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Perwakilan serikat buruh yang hadir terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), KSPN,  KSPI, Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo), beserta Serikat Buruh Islam Indonesia (K-Sarbumusi). Menurut Ramidi selaku Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyatakan belum bisa memberikan masukan karena draft belum mereka terima. Kemudian Ristadi, selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) meminta pemerintah melibatkan buruh dalam penyusunan draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya, buruh siap mendukung segala upaya pemerintah jika tujuan Omnibus Law untuk menyederhanakan persoalan administrasi. Apalagi jika fokus akhir adalah  meningkatkan kesejahteraan buruh.

Menanggapi keluhan serikat buruh, Moeldoko memastikan bahwa pemerintah akan selalu mendengarkan masukan dari berbagai unsur terkait pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU). Tidak terkecuali soal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Karena ia menilai Omnibus Law ini (Cipta Lapangan Kerja) dibuat untuk memunculkan peluang lapangan kerja baru dan bukan melulu soal investasi. Bahkan organisasi massa buruh perlu mendukung langkah pemerintah dalam menyusun Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law dengan juga melibatkan buruh di dalamnya. Dengan dilibatkannya buruh dalam pembahasan Omnibus Law yang sekarang sedang dikerjakan, maka aspirasi buruh dapat tertampung dengan baik.

Sekjen KSPSI Arnod Sihite, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah Menko Perekonomian yang telah menyusun Satgas Omnibus Law ini, dan tentu saja buruh berharap untuk dapat terus terlibat di dalamnya karena buruh-lah yang memiliki kepentingan langsung dengan Omnibus Law ini, bukan hanya pengusaha maupun pemerintah. Menurut Arnod, pekerja buruh di Nusantara harus diajak duduk bersama agar aspirasi mereka juga tertampung dalam terobosan hukum ini. Pasalnya, suka atau tidak suka, buruh merupakan pihak yang akan terdampak langsung dari kebijakan Omnibus Law tersebut. Dia meyakini organisasi buruh akan memberikan kontribusi yang jelas dan akurat terkait kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini. Dirinya berharap agar buruh mampu bersinergi dengan pemerintah dalam pembahasan Omnibus Law dan dapat dilibatkan dalam satuan tugas yang dibuat oleh kemenko perekonomian.

Sehubungan dengan hal itu, pemerintah menetapkan setidaknya 127 anggota Satgas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk melakukan konsultasi publik Omnibus Law yang terdiri dari perwakilan kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, kepala daerah, akademisi, dan juga tokoh masyarakat. Salinan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 yang dikutip di Jakarta ini menyatakan Satgas tersebut diketuai oleh pihak Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia dengan pengarah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Perlunya Dukungan Masyarakat
Dukungan dari pihak pekerja ini memang sangat dibutuhkan. Mengingat segala langkah pemerintah ini ialah untuk menyejahterakan warga negara Indonesia secara keseluruhan dan berimbang. Menghindari kesimpang-siuran berita dengan tetap berkonsultasi melalui pemerintah juga dirasa penting. Pasalnya, RUU Omnibus Law ini bukan rancangan asal-asalan yang sehari jadi. Namun membutuhkan identifikasi mana sajakah UU maupun aturan yang bermasalah dimana kedepannya tetap bertujuan untuk kemaslahatan bersama.

Omnibus Law merupakan upaya untuk membuat sistem hukum yang lebih beradab. Karena secara terstruktur dan sistematis akan ada satu undang-undang yang mendeskripsikan secara rinci kebijakan Negara sekaligus aturan-aturan detailnya, yang membantu tiap warga negara mendapatkan perlindungan dalam mendapatkan haknya sebagai warga negara. Investor tidak perlu takut dengan tenaga kerja dan tenaga kerja tidak perlu curiga terhadap investor. Rakyat tidak perlu curiga dalam membayar pajak dan pemerintah tidak perlu kuatir dengan kewajiban warga negaranya. Hubungan semua pihak akan dilindungi sebagai upaya menciptakan keadilan sosial. Sistem hukum dibuat agar sistematis gerak arahnya dengan produk hukum lainnya. Dengan demikian, tampaklah undang-udang yang lebih beradab dan tidak berpihak pada kelompok tertentu.

Upaya pemerintah untuk mengusulkan Omnibus Law merupakan upaya untuk mewujudkan masyarakat beradab, adil dan sejahtera, berdasarkan amanat UUD 1945. Pemerintah yang terus melayani warga negara berhadapan dengan undang-undang yang memungkinkan bias tafsir dan saling menindih dengan undang-udang lainnya. Hal ini menyebabkan banyak pelayanan yang tidak maksimal, karena kekuatiran akan melanggar UU. Padahal yang terjadi adalah ketidakpastian dalam menerapkan UU tersebut. Bukan hanya Indonesia yang menerapkan Omnibus Law, tapi banyak negara di dunia yang memegang  prinsip Common Law juga menerapkan hal ini. Tujuan dari Omnibus Law adalah tidak ada tumpang tindih regulasi, dan juga memudahkan lembaga Negara untuk bekerja melayani masyarakat.

Yang perlu dicermati oleh masyarakat adalah mengawal Omnibus Law agar sejalan dengan cita-cita yang diamanatkan dalam UUD 1945. Karena dengan adanya regulasi yang sederhana, akan memudahkan birokrasi bekerja melayani masyarakat. Omnibus Law dapat mendorong secara agresif pewujudan cita-cita masyarakat beradab, adil dan sejahtera. Omnibus Law dapat mendorong daya saing bangsa Indonesia di kawasan Asia hingga dunia. Kolaborasi antara dukungan masyarakat dan birokrasi dalam mewujudkan Omnibus Law akan menjadikan bangsa Indonesia negara hukum yang disegani. Itu karena regulasi yang dibuat memiliki kepastian dalam melindungi setiap warga Negara Indonesia, tanpa menciptakan wajah hukum Indonesia yang menakutkan dan membingungkan.



Oleh: S. Wardhana – Pengamat Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar