Rabu, 05 Februari 2020

Indonesia-Singapura Sepakati Perjanjian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda


Indonesia dan Singapura sepakat meneken kerjasama penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty. Kesepakatan berlaku efektif tahun ini.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani dan delegasi pemerintah Singapura disaksikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Presiden Singapura Halimah Yacob.
“Negosiasi perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda yang tadi telah kita saksikan bersama, telah ditandatangani,” kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020).
P3B adalah pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh dua negara atau lebih atas suatu penghasilan yang sama. Tax treaty ditujukan untuk menentukan alokasi hak pemajakan dari suatu transaksi yang terjadi antara negara sumber (negara tempat sumber penghasilan berasal) dan negara domisili (negara tempat wajib pajak tinggal atau menetap). Saat ini terdapat 70 mitra P3B yang bekerja sama dengan Indonesia.
Ads by Kiosked
Dengan perjanjian ini, dua negara bersepakat soal pengurangan pajak untuk sejumlah transaksi keuangan. Investor yang menaruh uangnya di salah satu negara dapat menikmati pembebasan bunga PPh. Namun, tax treaty juga berpotensi disalahgunakan, dalam artian, bisa dinikmati oleh Wajib Pajak (WP) yang tidak seharusnya menikmati.
Selain meneken tax treaty, RI dan Singapura hari ini menandatangani sejumlah perjanjian lain di antaranya; kerja sama penegakan hukum kepabeanan antara Ditjen Bea Cukai dengan Singapore Police Costguard, kerja sama implementasi rising fellowship program berupa pelatihan sejumlah kepala daerah dari Indonesia, kesepakatan perpanjangan repurchase agreement (REPO) antara Bank Indonesia dengan Monetery Authority of Singapore, serta kesepakatan realisasi dan penguatan kerja sama dalam pelatihan industri 4.0.
“Selain itu, kami juga membahas kerja sama di bidang investasi dan pengembangan sumber daya manusia,” ujar Jokowi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar