Kamis, 17 Juni 2021

Status ASN bagi Pegawai KPK Tingkatkan Berantas Korupsi


 

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pengalihan status pegawai menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Upaya ini sepenuhnya untuk peningkatan pengabdian dalam pemberantasan rasuah. "Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 1 Angka 6 menyebutkan bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-perundang-undangan mengenai ASN," ungkapnya saat memberi sambutan dalam prosesi pelantikan 1.271 yang diwakili 53 pegawai KPK, di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/6). Menurut dia, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ASN KPK juga didasarkan pada Pasal 66 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kemudian Pasal 39 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Lalu, Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Terakhir, Pasal 20 ayat 1 Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN. Firli berterima kasih kepada seluruh pegawai KPK yang telah mengikuti, bekerja sama, dan mendukung seluruh rangkaian proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. "Kami segenap insan KPK juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah membantu dalam proses panjang alih status ini, mulai dari Kementerian PAN-RB, Kemenkum dan HAM, BKN, KASN, LAN, Kementerian Keuangan, dan semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu," ujarnya. Menurut dia, lembaga-lembaga itu membantu dalam kapasitas masing-masing sehingga hari ini semua persyaratan pelantikan pegawai KPK menjadi ASN bisa dipenuhi dan dilakukan. "Kita berharap dengan dilakukannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini, menjadi semangat baru bagi pegawai KPK untuk terus bekerja dan mengabdi kepada bangsa dan negara dengan tidak mengurangi profesionalisme serta nilai-nilai integritas yang selama ini dipegang. Karenanya, KPK dapat terus memberikan sumbangsih nyata dalam upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia," paparnya. Baca juga: Firli Bahuri Lantik 1.271 Pegawai KPK sebagai ASN   Pelantikan di tengah peringatan Hari Kelahiran Pancasila, kata Firli, menuntut semua insan KPK menjiwai Pancasila dan semangat antikorupsi. "Segera sesuaikan terhadap segala hal yang menjadi ketentuan seorang pegawai ASN. Pegawai KPK tunduk terhadap aturan yang berlaku dan aturan itu ada untuk dilaksanakan. Selamat bertugas, selamat melaksanakan tugas mengabdi kepada bangsa dan negara. Tuhan memberkati kita dalam setiap upaya kita membersihkan NKRI dari praktik-praktik korupsi," pungkasnya.

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/408726/firli-status-asn-bagi-pegawai-kpk-tingkatkan-berantas-korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar