Minggu, 02 Januari 2022

Jaksa Agung Ucap Terima Kasih pada Erick Thohir: Mengungkap Secara Tuntas Mega Skandal Maling Uang Rakyat


Dalam rangka terciptanya kerja sama dalam memberantas korupsi atau maling uang rakyat, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih untuk Erick Thohir.

Hal tersebut dikarenakan Erick Thohir membantu Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam mengungkap kasus maling uang rakyat di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

"Terima kasih kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir atas kontribusi dan kerja samanya sehingga Kejaksaan dapat mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero)," kata ST Burhanuddin sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 2 Januari 2022.

ST Burhanuddin menjelaskan bahwa tersangka kasus maling uang rakyat Jiwasraya dan Asabri, Kejaksaan Agung telah menjadikan mereka menjadi narapidana.

Terkait dengan vonisnya, dalam kasus maling uang rakyat di Jiwasraya, terdapat narapidana yang divonis hukuman seumur hidup.

Adapun kasus maling uang rakyat pada Asabri, terdapat satu terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati.

Berkaitan dengan kerugian yang dialami oleh negara, kasus Jiwasraya sebesar Rp16,8 triliun dan Asabri Rp22,78 triliun.

Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Agung RI telah menangani 1.852 perkara maling uang rakyat dan mengeksekusi sebanyak 935 terpidana.

Perihal penyelamatan keuangan negara, Kejaksaan Agung RI berhasil menyelamatkan sebesar Rp Rp21,2 triliun, USD 763.080, dan SGD 32.900. Serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp415,6 miliar.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga telah mengamankan pembangunan strategis 92 kegiatan dengan pagu anggaran Rp162,5 triliun pada 2021.

"Selama satu tahun terakhir, Kejaksaan Agung juga melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara," ujar ST Burhanuddin.

Tak segan-segan, Jaksa Agung menjelaskan jika ada seseorang yang mengulangi kasus maling uang rakyat akan dikenakan pidana mati.

“Kejagung juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya,” kata dia.***


Sumber


Tidak ada komentar:

Posting Komentar