Kamis, 14 Maret 2024

AHY Tegaskan Tolak Hak Angket dan Gugatan Hasil Pilpres ke MK


Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau yang kerap disapa AHY menegaskan partainya menolak adanya hak angket di DPR RI maupun gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Hal ini diungkapkan AHY usai menghadiri acara Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Maret. Adapun AHY hadir sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Mulanya, AHY enggan menjawab pertanyaan soal politik. Dia kemudian merespons pertanyaan soal hak angket yang tengah bergulir di parlemen, serta rencana gugatan hasil Pilpres ke MK.

"Kita tolak, kita tolak," ujarnya singkat.

Seperti diketahui, Partai Demokrat telah bergabung ke dalam Koalisi Indonesia Maju yang mengusung paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan rekapitulasi nasional KPU, Prabowo-Gibran telah meraih 58,9 juta suara dari 21 provinsi.

Sedangkan paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. berencana mengajukan hak angket di DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

Selain itu, masing-masing tim paslon juga tengah menyiapkan permohonan perselisihan hasil Pemilu atau PHPU ke MK. Kedua paslon menyebut akan membawa narasi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM dalam Pemilu 2024.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan tema besar yang akan dibawa sebagai permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.

"Ya pasti temanya TSM (kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif)," kata Todung saat dihubungi Tempo pada Senin malam, 11 Maret 2024.

Sebab, dia menduga pencoblosan suara, penggelembungan suara maupun hasil rekapitulasi suara asal muasalnya dari TSM. Jadi, kata dia, ketika pemilih datang ke kotak suara itu sudah diatur mindset-nya.

"Akibat intimidasi, akibat bansos, akibat kriminalisasi, akibat segala macam bentuk-bentuk tekanan dan indoktrinasi yang terjadi sebelum pencomblosan," ucap Todung. 

Sementara  Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir,  mengungkapkan ada dua narasi yang akan digugat oleh pihaknya ke MK. Pertama, secara kuantitatif.

Dia menuturkan, pihaknya mempermasalahkan hitungan angka hasil Pilpres versi KPU. Oleh karena itu, Tim Hukum Nasional AMIN akan memaparkan angka versi mereka. 

Selain itu, Ari Yusuf juga menyoroti permasalahan sistem informasi rekapitulasi pemilihan umum alias Sirekap KPU. Dia mengklaim, ada penggelembungan suara yang luar biasa dalam Sirekap.

Kedua, kata dia, secara kualitatif Pemilu kali ini penuh dengan kecurangan dan permasalahan. Sehingga melanggar konstitusi.

"Kecurangannya itu dikenal dengan nama TSM. Intinya bagaimana kecurangan terjadi melibatkan aparat dari tingkat presiden sampai kepala desa," ucap Ari Yusuf saat dihubungi Tempo, Senin.or

Tidak ada komentar:

Posting Komentar