Senin, 03 Juni 2024

KPU NTB Petakan Pembentukan TPS Pilkada, Maksimal Diisi 600 Orang

 


Pelaksanaan Pilkada serentak NTB 2024 sudah makin dekat. KPU selaku penyelenggara pemilu mulai dari sekarang telah melakukan persiapan-persiapan untuk pelaksanaan tahapan Pilkada. Salah satunya yakni melakukan pemetaan pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Anggota KPU Provinsi NTB Divisi Data dan Informasi, Halidy meminta kapada seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se NTB untuk  serius mencermati data DP4 yang diberikan oleh pemerintah daerah sebagai basis penyusunan daftar pemilih dan juga pembentukan TPS.


“Tabrak data DP4 dengan melakukan pencermatan dan pembersihan data-data pemilih yang sudah meninggal, dan pemilih-pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. KPU Kabupaten/Kota hasilkan data yang fix, dari data mentah menjadi data yang matang” seru Halidy pada Sabtu, 1 Juni 2024.


Setelah DP4 tersebut dicermati, selanjutnya jajaran KPU Kabupaten/Kota agar mulai melakukan pemetaan TPS, yang mana satu TPS disusun agar dimaksimalkan mendekati angka 600 pemilih pada setiap TPS. Jumlah pemilik tiap TPS di Pilkada tersebut lebih besar dari jumlah pemilih tiap TPS pada pemilu.


Hal itu dilakukan karena jumlah surat suara yang akan dicoblos pada pilkada lebih sedikit dibandingkan jumlah surat suara pada Pemilu. Sehingga TPS pada pemilu 2024 lalu harus dirombak total pada pemetaan TPS untuk Pilkada tersebut. Karena akan ada penambahan jumlah pemilih tiap TPS.


“Kalau dibawah 500 pemilih harus dinaikkan menjadi diatas 500. Kalau dibawah 500 harus punya argumentasi yang kuat, konkrit dan dapat dipertanggung jawabkan mengapa harus di bawah 500. Itu harus di buktikan dengan titik koordinat manakala daerah sulit,” tegas Halidy.


Halidy juga menegaskan bahwa dalam pembentukan TPS tersebut dipastikan satu keluarga tidak boleh terpecar tempat memilihnya, atau berbeda TPS. Karena itu perlu dilakukan pemetaan dengan sangat cermat dan matang. “Ini harus hati-hati, jangan sampai dalam satu KK (kepala keluarga) beda TPS-nya,” seru Halidy.


Selanjutnya Halidy mengingatkan bahwa penyusunan daftar pemilih dan pembentukan TPS tersebut menjadi dasar yang sangat menentukan kualitas pelaksanaan demokrasi Pilkada serentak 2024. Dipastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat harus dipastikan masuk dalam Daftar pemilih.


“Partisipasi pemilih dalam DPT salah satu bentuk keberhasilan demokrasi. Nantinya pemimpin daerah yang terpilih memiliki kualitas atau legitimasi yang tinggi,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar