Kamis, 13 September 2018

Tenang, 2.910 E-KTP Yang Ditemukan Di Cikande Sudah Tidak Berlaku


JAKARTA – Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Banten, menjelaskan temuan 2.910 keping dan sembilan karu keluarga di Kampung Banjasari, Kecamatan Cikande, Serang, Banten, sudha tidka berlaku. Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Asep Saepudin Mustafa, menegaslan, ribuan KTP ditemukan berserakan di tempat pembuangan sampah dan semak belukar.

“Kami lakukan uji data dengan alat pembaca (reader) terhadap 4 KTP elektronik dan sembilan KK. Semua sudah tidak berlaku karena telah dilakukan pergantian akibat perubahan data penduduk yang bersangkutan,” kata Asep.

Sebanyak 2.910 keping e-KTP berserakan di sebuah kebun bambu di kawsan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Senin (10/9/2018). Namun Selasa (11/9/2018), e-KTP tak bertuan itu ditemukan warga di Kampung Banjarsari.

Ribuan e-KTP Elektronik yang ditemukan dalam sebuah dus dan karung untuk mengumpulkan keping KTP. Baik pihak Polsek Cikande, maupun Polres Serang tidak bisa menjelaskan secara gamblang soal penemuan KTP tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar