Senin, 10 Juni 2019

TKN: Kubu 02 Baca UU BUMN & Pemilu Sebelum Persoalkan Status KH Ma'ruf


JAKARTA – Arsul Sani, wakil ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Bidang Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, mengatakan dalam salah satu poin perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno membahas persoalan kedudukan KH Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Menanggapi hal ini, Arsul meminta agar Tim Hukum Capres-Cawapres 02 itu membaca dahulu secara benar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD)," jelas Arsul dalam keterangannya, Selasa (11/6/2019).
Berarti, lanjut dia, unsurnya adalah pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD. Apa yang dinamakan sebagai BUMN itu ada definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU 19/2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.
Kedua, terang Arsul, calon adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha yang bersangkutan.
Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Sebab, pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.
"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi direksi, komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," terang Arsul.
Ia melanjutkan, Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yamg benar atas isi aturan UU terkait," pungkas Arsul.
(han)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar