Selasa, 17 September 2019

Polisi Tetapkan 189 Tersangka Karhutla di Sumatera dan Kalimantan


Polri telah menetapkan 185 tersangka perorangan dan empat Korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) se-Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, dari total tersangka yang diamankan sedang menjalani proses penyelidikan lebih dalam.
Dedi mengatakan, ratusan tersangka itu diusut di sejumlah polda se-Indonesia. Adapun rinciannya, di Polda Riau terdapat 47 tersangka perseorangan dan satu tersangka korporasi. Polda Sumatera Selatan ada 18 tersangka individu.
Polda Jambi ada 14 tersangka individu, sementara korporasi nihil. Kemudian Polda Kalimantan Selatan ada dua tersangka individu,” ungkapnya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Kemudian di Polda Kalimantan Tengah, terdapat 45 tersangka individu dan satu tersangka korporasi. Terakhir di Kalimantan Barat ada 59 tersangka individu dan dua tersangka korporasi.
Dari total tersangka tersebut, sebanyak 11 kasus perorangan masuk tahap penyelidikan serta 95 kasus perorangan dan empat kasus korporasi sudah masuk tahap penyidikan. Sebanyak 40 kasus perorangan tahap 1, dua kasus perorangan dalam tahap P19, dua kasus perorangan sudah lengkap berkasnya atau P21 serta 22 kasus perorangan tahap II.
Mantan Wakapolda Kalteng itu memperkirakan, banyaknya hutan yang terbakar dipengaruhi musim kemarau El Nino. Namun demikian, dari penyidikan Polri, diketahui bahwa karhutla yang terjadi paling banyak disebabkan oleh ulah manusia.
“Pada saat peninjauan Wakapolri dan TNI di Riau memang disimpulkan 99 persen karhutla itu adalah faktor manusia,” jelas dia.
Hingga kini Polri masih menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kebakaran hutan.
Polri concern pendekatan hukum terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran lahan maupun hutan, baik secara unsur sengaja maupun unsur kelalaian,” ujarnya.
Untuk itu Dedi mennambahkan bahwa Polri akan melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran lahan atau hutan secara unsur sengaja maupun unsur kelalaian.
Polri mewakili Pemerintah sangat serius mengatasi karhutla melalui penegakan hukum sehingga siapapun baik perorangan maupun korporasi diimbau tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar