Minggu, 08 September 2019

Revisi UU KPK Diperlukan untuk Menangkal Perkembangan Modus Korupsi

Revisi UU KPK Diperlukan untuk Menangkal Perkembangan Modus Korupsi


DPR RI sebelumnya sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draft rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.
Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan Dewan Pengawas, aturan penyadapan, kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus, mengungkapkan bahwa persoalan dan modus korupsi saat ini semakin berkembang dibandingkan sejak pertama kali dibentuknya lembaga antirasuah tersebut.
Oleh karena itu menurut dia Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) memang diperlukan.
Ia mengatakan bahwa KPK sudah seharusnya menggunakan kewenangan pencegahan dalam menanggulangi korupsi, selain itu kewenangan penyadapan KPK juga tidak diawasi sehingga KPK bebas melakukan penyadapan tanpa kontrol serta pengawasan yang membuka potensi berbagai pelanggaran.
“Persoalan korupsi, modus dan lain-lain terus berkembang. Yang dikhawatirkan adalah Undang-Undangnya yang ketinggalan,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
Sulthan mengatakan, revisi UU KPK diperlukan lantaran kasus korupsi terus bertambah setiap tahunnya. Ia menduga, hal itu terjadi lantaran KPK terlalu fokus melakukan penindakan ketimbang pencegahan.
Padahal, Sulthan menilai, KPK seharusnya menjalin kerja sama dengan banyak pihak untuk mencegah kebocoran anggaran.
“Kita sudah memberikan waktu selama 17 tahun, ayo dong sekali-kali kita coba sekarang pencegahan, artinya apa sistem yang dibangun,” ujarnya.
Sulthan menganggap kehawatiran KPK terkait terjadi kebocoran jika penyadapan memerlukan izin dari pihak luar rmerupakan asumsi yang sengaja dibangun dan saat ini merupakan momentum paling tepat untuk memperbaiki KPK.
Seperti dibereitakan sebelumnya, rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) sampai KPKi. Bahkan Ketua KPK saat ini, Agus Rahardjo, menyatakan bahwa KPK sedang berada di ujung tanduk.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar