Rabu, 16 Oktober 2019

Penyadapan KPK Melanggar Aturan

Penyadapan KPK Melanggar Aturan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini dengan segala kewenangannya, cenderung out of control, rawan abuse of power.
Dulu saat KPK pertama dibentuk, istilahnya silahkan KPK melanggar, penyadapan tanpa izin pengadilan, penggeledahan penangkapan, tapi setelah 17 tahun, revisi adalah hal terbaik untuk menyelamatkan lembaga antirasuah.
Salah satu poin dari UU KPK yang direvisi, adalah menghadirkan dewan pengawas dalam penyadapan yang dilakukan KPK.
Selama 17 tahun berdiri, KPK diberi kewenangan menyadap tanpa harus izin ketua pengadilan negeri.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Artasasmita mengatakan, penyadapan itu pelanggaran terhadap hak sipil. Tapi diperbolehkan untuk tujuan penegakkan hukum.
Namun, dalam penyadapan, tidak hanya urusan penegakan hukum saja yang disadap, tapi ada masalah pribadi juga yang disadap. Menurut dia hal itu yang kemudian rawan disalahgunakan.
Dia mengatakan, KPK memiliki alat sadap komunikasi buatan Israel. Keunggulan alat tersebut bisa mengirimkan pesan pada target meski lawan bicara target tidak sedang dalam keadaan aktif.
“Betul, percaya sama saya. Bilang saja kata Romli. Misal HP kamu hidup, hp dia (lawan bicara) mati (tidak aktif), tiba-tiba dia (lawan bicara) bisa mengirimkan WA (pesan whatsApp), ketika ditanya, kamu kirim WA?, ga jawab kamu. Lalu (KPK) bilang ini buktinya, kamu terima uang berapa?” kata Romli mencontohkan keunggulan alat penyadapan yang dimiliki KPK usai diskusi publik yang digelar KNPI Bandung, Senin (14/10).
Romli bahkan menyebut, BPK sempat mengaudit hasil penyadapan KPK pada 2009. Hasilnya, temuan BPK menyebut penyadapan KPK unlawfull interception.
“Artinya, intersepsi (penyadapan) KPK melanggar hukum. Dulu Menkominfo sempat mengeluarkan peraturan namun belakangan peraturan itu diputus MK untuk dibatalkan, bahwa penyadapan KPK harus diatur secara undang-undang tersendiri. Tapi sampai sekarang, KPK tidak mengajukan undang-undang penyadapan,” terangnya.
Ia berpendapat, sudah saatnya penyadapan KPK diatur, salah satunya oleh dewan pengawas. Dia pun mendukung revisi UU KPK.
“Setelah ada dewan pengawas, kita harus kritisi rules of game pengawasannya gimana. Lagian setelah saya baca undang-undang, dewan pengawasnya tidak diangkat lewat DPR kok, tapi diangkat oleh presiden. Yang perlu kita kawal, nanti setelah ada dewan pengawas, mekanisme pengawasan penyadapannya gimana, kawal terus,” jelas Romli.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar