Minggu, 08 Desember 2019

KPK Siap Patuhi Undang-Undang KPK Terbaru


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku siap melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Agus memastikan pimpinan KPK akan tetap patuh dengan keberadaan dewan pengawas. Meski ada beberapa pihak yang menyebut keberadaan dewan pengawas akan membuat KPK menjadi tidak independen.
Selain itu, Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan Dewan Pengawas.
“KPK itu hanya pelaksana Undang-undang. Kalau dalam UU-nya seperti itu bunyinya, kan harus melaksanakan,” kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
Untuk diketahui, Dewan Pengawas KPK merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewas nantinya berisi lima anggota, dengan seorang merangkap sebagai ketua. Dalam UU KPK yang baru, Dewas memiliki peran yang sangat penting dalam kerja KPK salah satunya mengeluarkan izin penyadapan.
Untuk periode pertama, Dewas KPK akan dipilih langsung oleh Presiden untuk selanjutnya dipilih melalui panitia seleksi dan DPR sebagaimana proses pemilihan calon pimpinan KPK. Lima anggota Dewas yang dipilih Presiden akan dilantik bersamaan dengan pelantikan Pimpinan KPK Jilid V pada 21 Desember 2019 mendatang.
Agus pun memastikan dirinya tidak akan merekomendasikan nama dari KPK sendiri kepada Jokowi. Agus meyakini, Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah mengantongi nama-nama calon Dewas.
“Kan yang memilih Presiden, Presiden pasti kan sudah punya nama, yang saya dengar kan koordinatornya Mensesneg, pasti masukan dari sana. Tidak elok kalau mengusulkan diri sendiri kan tidak elok,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar